KOMISI XI: Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Moneter, Sektor Jasa Keuangan
Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan mitra kerja dari 13 komisi DPR RI. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna (rapur) DPR RI ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025.
Rapat pengesahan ini dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/10/2024). Adapun, Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapur tersebut.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Ruang Lingkup Tugas dan Mitra Kerja Komisi I sampai dengan Komisi XIII dan Badan Anggaran DPR RI tersebut dapat disetujui?” tanya Puan dalam rapat.
“Setuju,” ujar para peserta rapat.
KOMISI VIII: Agama, Sosial, dan Perempuan dan Anak
Badan Aspirasi Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI secara beruntun memanggil Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Melansir dpr.go.id, pemanggilan itu ditujukan agar setiap institusi bersama-sama menyampaikan klarifikasi atas kasus yang menimpa Brigadir J.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil LPSK, Kompolnas, Komnas HAM, dan Kapolri? Dan apa alasan di balik pemanggilan tersebut?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode. Komisi akan ditetapkan pada masa awal kepengurusan keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Pada rapat paripurna 22 Oktober 2019, ditetapkan bahwa terdapat 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satu komisi yang ada di DPR RI ialah Komisi III.
Komisi III bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara. Setiap komisi terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari anggota komisi dalam satu paket.
Adapun ruang lingkup mitra dari Komisi III yang ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Yang disebut mitra kerja komisi ialah kementerian atau lembaga, termasuk juga sekretariat lembaga. Untuk lengkapnya, mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain. Hal tersebut dapat dengan pemerintah sendiri yang diwakili oleh setiap menteri atau pimpinan lembaga.
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan pembagian mitra kerja untuk 13 komisi di Parlemen. Hal ini disepakati melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.
Puan membacakan daftar mitra kerja dari Komisi I hingga Komisi XIII. Ia menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah ruang lingkup tugas dan mitra kerja Komisi I sampai Komisi XIII tersebut dapat disetujui?" kata Puan bertanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setuju," kata para anggota menimpali.
"Terima kasih," ujar Puan sembari mengetuk palu sidang.